Polda Jawa Tengah Lakukan Tilang Lewat Drone saat Operasi Zebra 2022
Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan sistem tilang elektronik dengan drone saat Operasi Zebra 2022, simak informasi selengkapnya.
Selengkapnya, simak sasaran penindakan ETLE beserta rincian denda yang dikenakan jika terbukti melanggar lalu lintas berikut ini:
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: Maksimal Rp 100.000.
- Pelanggaran ganjil genap: Maksimal Rp 500.000.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000.
- Tidak memakai helm SNI: Rp 250.000.
- Memakai pelat nomor palsu: Maksimal Rp 500.000.
- Melanggar batas kecepatan: Maksimal Rp 500.000.
- Menerobos lampu merah: Rp 500.000.
- Melawan arus: maksimal Rp 500.000.
- Kelebihan daya angkut dan dimensi: Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.
- Berboncengan lebih dari 3 orang: Maksimal Rp 250.000.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)