Overstay 4 Tahun, Warga Negara Filipina Bersuamikan Warga Pati Dideportasi
EFS (47), seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Filipina yang bersuamikan warga Pati dideportasi dari Pati, Jawa Tengah.
Dijelaskan Jaya Mahendra pihaknya menurunkan dua personel melakukan pendeportasian.
Baca juga: Apa Arti Deportasi? Ini Penyebab Seseorang Dideportasi dan Tindakan Deportasi Menurut UU Indonesia
Dalam prosesnya, pelaksanaan deportasi tersebut didampingi oleh petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo dari Bandar Udara Komodo menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 1 Agustus 2022.
Pendeportasian dilaksanakan pada Selasa, 2 Agustus 2022 diawali dengan pemeriksaan administrasi terhadap MGS.
Menggunakan Malaysia Airlines, MGS menuju Kuala Lumpur dan Dubai yang selanjutnya menuju Sofia Airport, Bulgaria.
"Pendeportasian ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia sehingga seluruh WNA yang berada di Indonesia bisa menaati peraturan yang berlaku," tegas Jaya Mahendra.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Warga Negara Filipina di Pati Dideportasi Akibat Tak Perpanjang Izin Tinggal