Sekeluarga Tewas di Lampung
Kepala Desa Ungkap Kecurigaan Awal Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung: Pelaku Jual Tanah Korban
Warga yang curiga lantas menanyakan alasan tersangka EW menjual lahan milik Zainudin, ayahnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun, apabila dari hasil pemeriksaan berikutnya kedua tersangka diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, maka keduanya bisa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Adapun barang bukti yang disita berupa sebatang besi sepanjang sekitar 1,5 meter, satu unit ponsel, dan sebilah kapak. (Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Tersangka Jual 2 Lahan Korban hingga Bikin Warga Curiga