Senin, 6 Oktober 2025

Sekeluarga Tewas di Lampung

Kepala Desa Ungkap Kecurigaan Awal Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung: Pelaku Jual Tanah Korban

Warga yang curiga lantas menanyakan alasan tersangka EW menjual lahan milik Zainudin, ayahnya.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com: DOK. Polres Way Kanan
KIRI: TKP septic tank yang diduga menjadi tempat pembuangan empat jasad satu keluarga di Way Kanan, Lampung. KANAN: Pelaku pembunuhan satu keluarga 

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun, apabila dari hasil pemeriksaan berikutnya kedua tersangka diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, maka keduanya bisa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Adapun barang bukti yang disita berupa sebatang besi sepanjang sekitar 1,5 meter, satu unit ponsel, dan sebilah kapak. (Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Tersangka Jual 2 Lahan Korban hingga Bikin Warga Curiga

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved