Selasa, 30 September 2025

Anggota DPRD Bantul Tipu 3 Warga hingga Rugi Rp265 Juta, Modus Diloloskan CPNS, Uang untuk Foya-foya

Berikut fakta-fakta anggota DPRD Bantul tipu warga hingga rugi Rp265 Juta. Modus pelaku dengan menjanjikan korban lolos CPNS. Uang untuk foya-foya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA dan Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) ESJ, anggota DPRD Bantul yang lakukan penipuan dengan modus loloskan CPNS dan (Kanan) Ilustrasi uang hasil penipuan. 

2. Total kerugian

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menjelaskan, para korban menderita kerugian yang berbeda-beda.

Korban pertama kehilangan uang Rp 150 juta dan korban kedua Rp 75 juta.

"Laporan polisi yang ketiga sebetulnya Rp 50 juta, tetapi oleh tersangka sudah dikembalikan Rp 10 juta jadi (kerugian korban) Rp 40 juta," kata Tri.

Sehingga total kerugian mencapai Rp 265 Juta.

Baca juga: 5 Fakta Guru SD di Gunungkidul Tipu 87 Orang hingga Rugi Rp 8 Miliar, Uang untuk Bayar Utang Bank

3. Uang dipakai kepentingan pribadi

Tri melanjutkan penjelasannya, pelaku menggunakan uang hasil penipuan untuk kepentingan pribadinya dan foya-fota.

"Bermacam-macam ada yang dipergunakan untuk keperluan beli-beli barang, untuk keperluan pribadi yang lain, untuk hiburan dan lain sebagainya," tambahnya.

4. Beraksi seorang diri

Anggota DPRD Bantul Tipu 3 Warga hingga Rugi Rp265 Juta
Tersangka ESJ saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY. ESJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan menjanjika para korban bisa diterima PNS/P3K Kabupaten Bantul. ESJ merupakan anggota DPRD Kabupaten Bantul.

Pelaku hingga saat ini masih diketahui beraksi seorang diri dalam kasus ini.

Polisi belum menemukan indikasi ada pihak lain yang terlibat membantu pelaku.

Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain.

"Terkait keterlibatan pihak lain sampai saat ini belum ada, karena memang korban melaporkan terkait penipuan dan penggelapan ini langsung kepada tersangka ini yang menjadi subjeknya ," urai Tri.

ESJ sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun.

Informasi tambahan, polisi dalam kasus ini turut mengamankan barang bukti, seperti tiga lembar kuitansi pembayaran bermaterai yang ditandatangani tersangka ESJ.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved