Senin, 29 September 2025

FAKTA Ibu Muda di Kediri Dibunuh Teman Suami, Pelaku Sakit Hati Ajakan Berhubungan Intim Ditolak

fakta-fakta ibu muda dibunuh teman suaminya sendiri di Kediri. Motif pelaku sakit hati karena korban menolak saat diajak berhubungan intim.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Kolase Tribunnews.com: Dok Polres Kediri dan Tribunmataraman.com/Istimewa
(Kiri) Rekonstruksi ibu muda di Kediri yang dibunuh kerabatnya sendiri dan (Kanan) Jasad korban saat ditemukan oleh warga. Motif dari kasus ini karena pelaku sakit hati korban menolak diajak berhubungan intim. 

Rizkika menyebut, korban tewas karena dibunuh.

"Iya, betul (korban pembunuhan)," katanya pada Sabtu (27/8/2022) lalu.

Belakangan terungkap, korban dibunuh oleh kerabat sekaligus tetangganya sendiri bernama Trimo Sasmito.

Pelaku berhasil ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ibunya di Tarakan, Kesal Ingin Menikah Tapi Korban Tak Mau Carikan Jodoh

Motif terungkap

FAKTA Ibu Muda di Kediri Dibunuh Kerabatnya
Polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Korban dibunuh oleh tersangka karena menolak diajak berhubungan intim.

Motif pembunuhan baru terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis (29/9/2022) siang.

Trimo mengaku kepada petugas selama ini telah jatuh cinta kepada korban.

Padahal korban sendiri sudah memiliki seorang suami.

Pelaku dan suami korban juga sama-sama saling kenal.

Fakta tersebut dibenarkan oleh Sat Reskrim Polres Kediri, Ipda Dobi Hariyandri.

"Masih keluarga tapi keluarga jauh. Karena itu mungkin sama suami korban bisa jadi juga berteman," kata dia.

Baca juga: Suami di Tangerang Bunuh Istrinya Karena Tidak Pulang 2 Hari

Dobi melanjutkan, rasa cinta yang dipendam pelaku membuat dirinya berani untuk mengajak korban berhubungan intim.

Korban yang mendengar ajakan pelaku lantas menolaknya.

Hal tersebut membuat pelaku sakit hati dan mencekik leher hingga korban tewas.

"Itu awalnya diajak berhubungan badan, tapi korban menolak. Karena menolak itu akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut." tandas Dobi.

Kini Trimo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Ia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunmataraman.com/Luthfi Husnika)(Kompas.com/M Agus Fauzul Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan