UPDATE Penganiaya Driver Ojol Tewas Dikeroyok Rekan Korban, 2 Orang yang Ditahan Akhirnya Dibebaskan
Para driver ojol yang mengeroyok pelaku penganiayaan rekannya telah diamankan, dua orang dibebaskan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Sri Juliati
Tribun Jateng/Muhammad Fajar Syafiq Aufa
Konferensi pers kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa anggota driver ojek online Kota Semarang. Para driver ojol yang mengeroyok pelaku penganiayaan rekannya telah diamankan, dua orang dibebaskan.
"Adanya pengeroyokan itu adalah spontanitas bukan unsur kesengajaan atau balas dendam seperti berita yang beredar saat ini," beber Astrid.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 170 ayat (3) KUHP dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Muhammad Fajar Syafiq Aufa/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf)