Kasus Suami Siram Istri Pakai Air Keras di Banyumas, Berawal Korban Dipaksa Layani Pria Lain
Kasus suami tega siram istri sendiri dengan air keras terjadi di Kabupaten Banyumas. Kasus berawal saat korban dipaksa layani pria lain.
Tujuan TP memaksa istrinya karena faktor uang.
Pelaku juga diketahui memiliki penyimpangan seksual.
Pada akhirnya TP berhasil diamankan setelah laporan dari korban diterima petugas.
TP diringkus saat bersembunyi di Yogyakarta.
Ternyata ada korban lain
Terungkap fakta baru korban KDRT yang dilakukan TP.
Ia merupakan istri pertama dari TP sendiri.
Kasus ini juga baru dilaporkan setelah istri kedua TP, IN berani mengadu ke polisi.
Baca juga: Siram Istri Pakai Air Panas, Suami Berdalih Tak Sengaja, Tak Bisa Mengelak saat Anaknya Bersaksi
"Untuk Korban (IN) disiram pakai air keras dan mengenai seluruh badan hingga mengakibatkan kedua tangannya cacat," tambah Agus.
Kini TP sudah diamankan. Ia dijerat ijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ia terancam penjara paling lama 15 tahun.
Pengakuan IN

IN di hadapan petugas mengaku hampir setiap hari dianiaya selama menikah dengan TP.
Puncaknya saat korban sedang memasak mi lalu pelaku memukul korban hingga pingsan.
Ketika tak sadarkan diri, pelaku langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban.
IN juga menyampaikan harapannya gara pelaku dihukum berat.
"Saya ucapkan terimakasih (karena pelaku sudah ditangkap). Dan saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," ucap IN, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @polresta_banyumas.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)