Berita Viral
VIRAL Polwan di Pekanbaru Aniaya Pacar Adiknya hingga Babak Belur, Kini Jadi Tersangka
Kasus oknum Polwan di Kota Pekanbaru, Riau, aniaya pacar adiknya hingga babak belur, viral di media sosial. Kini oknum Polwan jadi tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum Polwan di Kota Pekanbaru, Riau, aniaya pacar adiknya hingga babak belur, viral di media sosial.
Identitas pelaku diketahui berinisial IDR, sementara korbannya bernama Riri Aprilia Kartin (27).
Motif kasus ini karena IDR tidak terima korban menjalin hubungan dengan adiknya.
Kini IDR sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut fakta-fakta polwan di Pekanbaru aniaya seorang perempuan dihimpun Tribunnews.com, Senin (26/9/2022):
Viral di media sosial
Kasus ini viral setelah korban membagikan ceritanya telah menjadi korban penganiayaan di akun Instagram pribadinya pada 23 September 2022 lalu.
"Saya membuat laporan atas pengeroyokan yang dilakukan oleh kak (seorang polisi wanita) dan ibu dari pacar saya.
Mereka memukul, menjambak, menampari saya karena mereka tidak terima menjalin hubungan dengan adik/anaknya," tulis korban di awal video.
Korban kemudian menunjukkan bukti penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Sejumlah bagian tubuh korban seperti tangan dan lengan tampak memar membiru.
Baca juga: Viral Kakak Adik Bertemu Kembali setelah 15 Tahun Berpisah, sang Adik: Senang meski Sedikit Kaku
Korban dalam postingannya juga mengaku mengalami trauma akibat kejadian ini.
"Demi Allah saya sangat trauma atas kejadian tadi malam. Sekarang saya lagi masa pemulihan fisik. Saya sakit dan metal saya," tulis korban.
Pada akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polda Riau.
Belakangan terungkap, IDR bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Sementara aksi penganiayan terjadi pada 21 September 2022 Sekira Pukul 20.00 WIB.
Lokasinya di kontrakan korban di Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Partai Golkar Minta Maaf Wakil Ketua DPRD Depok Aniaya Sopir Truk
Oknum Polwan jadi tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan IDR jadi tersangka bersama sang ibu berinisial YUL.
IDR dan YUL terbukti telah melakukan tindak penganiayaan kepada korban.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, polisi telah melakukan serangkai pendalaman sebelumnya.
Termasuk meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
"Pada gelar perkara pada hari ini (Sabtu, red), menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," ucap Sunarto, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Baca juga: Viral Polisi Diamuk Massa saat Tangkap Pengedar Narkoba, Kronologi Kejadian hingga 6 Orang Diringkus
Sunarto melanjutkan penjelasannya, IDR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditempatkan di sel khusus Propam Polda Riau.
Sedangkan tersangka YUL tidak ditahan karena harus merawat anak dari IDR.
"YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, serta alasan kemanusiaan," tambah Sunarto.
Kini IDR harus menerima nasibnya terancam mendapatkan hukuman pidana dan mendapatkan sanksi etik sebagai anggota Polri.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)