Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Kuasa Hukum Gubernur Lukas Enembe Beri Peringatan ke Mahfud MD: Berhenti Perkeruh Suasana

Roy menilai pernyataan Mahfud MD terkait Lukas Enembe menyesatkan dan cenderung sebagai pembunuhan karakter

Editor: Erik S
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe dan situasi Papua di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA– Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Roy Rening memberikan peringatan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Roy menilai pernyataan Mahfud MD terkait Lukas Enembe menyesatkan dan cenderung sebagai pembunuhan karakter.

Baca juga: Didemo Ribuan Pendukung Gubernur Lukas Enembe, DPR Papua Janji Sampaikan Aspirasi

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut selain dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang dilakukan Lukas Enembe, ada dugaan korupsi ratusan miliar berdasarkan laporan PPATK.

"Konferensi pers bapak Mahfud MD di luar dari penyelidikan. Dia (Mahfud) keluarkan statement yang sangat tidak pro justitia atau demi keadilan," kata dia di Kota ayapura, Senin (19/9/2022) malam.

Menurut Roy, pernyataan Mahfud MD itu membingungkan masyarakat.

Sehingga, ia meminta Menko Polhukam tak mengeluarkan statement menyesatkan.

"Bapak Prof Mahfud, kami minta stop perkeruh suasana dengan statement yang membingungkan masyarakat," tegasnya.

"Fokus dengan kasus gratifikasi dulu. Jangan kembangkan yang lain, karena belum mempunyai bukti hukum yang kuat," ucapnya.

Baca juga: Ribuan Pendukung Gubernur Lukas Enembe Tiba di DPR Papua: Minta Penetapan Tersangka Dicabut

Menurut Roy, cara-cara yang dilakukan Mahfud MD itu dinilai sebagai pembunuhan karakter.

"Cara-cara itulah merupakan bagian dari pembunuhan karakter Gubernur Papua Lukas Enembe. Kita hormati satu perkara ini. Saya sebagai tim hukum koperatif," ucap Roy.

Isi  pernyataan Mahfud MD

Mahfud MD mengatakan, kasus yang melibatkan Lukas Enembe diduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, namun juga ratusan miliar.

"Dan ingin saya saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Pernah Transaksi Tunai Rp 560 Miliar di Kasino Judi

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," jelas Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan soal rekening Lukas Enembe yang diblokir.

Disebutkan, ada pemblokiran rekening Lukas Enembe yang jumlahnya Rp 71 miliar per hari ini, jadi bukan Rp 1 miliar.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut, ada sejumlah kasus terkait Lukas Enembe yang sedang didalami.

"Terkait kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan dana Pekan Olahrga Nasional (PON), kemudian juga adanya pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucapnya.

Baca juga: PPATK Ungkap 12 Temuan Uang Tak Wajar Gubernur Papua, Transaksi Setor Tunai ke Kasino Judi Rp 560 M

Adapun kasus yang menjerat Lukas Enembe ini, kata Mahfud MD, bukan rekayasa politik.

"Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan temuan dan fakta hukum," ungkapnya.

Sebagai informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Buntut dari kasusnya, Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Mahfud MD Dinilai Perkeruh Situasi Papua, Pengacara Lukas Enembe Berekasi Keras: Jangan Bikin Gaduh

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved