Minggu, 5 Oktober 2025

Disebut Robohkan Rumah Warga Karena Utang, Rentenir di Garut Mengaku Syok Berat

Pihak rentenir di Garut membantah merobohkan rumah Undang. Melalui kuasa hukumnya, rumah itu dirobohkan oleh saudara Undang.

Editor: Erik S
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Puing-puing rumah milik Undang (42) warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Rumahnya rata dengan tanah setelah tidak sanggup membayar hutang. 

"Kondisinya syok sekarang, ngedown, kalo kondisi fisiknya sehat cuman dari psikologis keliatan down, tidak bisa makan juga," kata dia.

Firman menyebut, kondisi kliennya itu memburuk setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Garut.

"Iya susah makan, gak bisa makan karena ada kedatangan dari Kodim terus setelah pemeriksaan di Polres juga," ucapnya.

Ia menjelaskan, kliennya itu tidak melakukan perobohan rumah milik Undang (47).

Baca juga: Pembiayaan Ultra Mikro Selamatkan Petani dari Jeratan Rentenir

Sementara itu kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan jual beli A dengan saudara kandung Undang dinilai tidak sah, lantaran tidak atas seizin dari kliennya.

Sertifikat tanah tersebut, menurutnya atas nama Undang bukan atas nama orang tuanya.

"Penjualan itu sepihak, klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual, sertifikat juga atas nama Pak Undang," ucap Yousef.

Yousef menjelaskan, saat itu kliennya melapor ke Polsek Banyuresmi atas dugaan pengrusakan barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5,6 tahun.

"Senin besok kami akan datangi Polsek Banyuresmi dan Polres Garut, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut," ujarnya.

Penulis: Sidqi Al Ghifari

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENGAKUAN Rentenir di Garut yang Pinjamkan Undang Uang, Saudara Korban yang Robohkan Rumah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved