Disebut Robohkan Rumah Warga Karena Utang, Rentenir di Garut Mengaku Syok Berat
Pihak rentenir di Garut membantah merobohkan rumah Undang. Melalui kuasa hukumnya, rumah itu dirobohkan oleh saudara Undang.
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kasus perobohan rumah di Garut Jawa Barat karena utang diduga tidak dilakukan rentenir.
Rumah yang dirobohkan tersebut adalah rumah Undang. Undang berutang kepada A Rp 1,3 juta.
Baca juga: Korban Rentenir yang Rumahnya Dirobohkan di Garut Diungsikan ke Tempat Aman
A, melalui kuasa hukumnya, Firman Saepul Rohman mengatakan yang merobohkan rumah tersebut adalah saudara Undang.
Rumah tersebut menurutnya sudah menjadi hak kliennya lantaran sudah ada jual beli antara saudara kandung Undang pada tanggal 7 September 2022.
"Saat itu Entoh, saudaranya Undang menjual rumah itu, karena rumah itu budel waris kepemilikan orang tua, bukan rumah Undang seorang," kata dia, Minggu (18/9/2022) malam.
Pada saat perobohan rumah tersebut, Firman menyebut hal itu bukan dilakukan oleh kliennya melainkan oleh saudara kandung Undang.
Hal tersebut dilakukan atas inisiatif saudara kandung Undang karena tanah tersebut sudah menjadi milik kliennya.
"Kata Entoh itu biar mereka yang bongkar, yang intinya klien kami tidak menyuruh merobohkan tidak juga mengambil barang tersebut yang berada di lokasi," ucapnya.
Baca juga: Rumah Warga Garut Dirobohkan Rentenir Karena Tidak Mampu Bayar Utang, Ini Penjelasan Kepala Desa
Uang penjualan tanah tersebut diketahui sebesar Rp 20,5 juta dengan potongan Rp 15 juta untuk membayar utang Undang kepada kliennya.
"Sisanya Rp 5,5 dibawa oleh Pak Entoh," ucapnya.
Ia mengatakan kliennya tersebut besok akan menjalani pemeriksaan di Polres Garut.
Terkait langkah hukum, ia menyebut kliennya berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.
"Ya klien kami menginginkan ini diselesaikan dengan musyawarah, kekeluargaan," ucapnya.
Kondisi A sekarang syok
A juga disebut susah makan saat kasusnya tersebut membuat heboh khalayak umum.
Baca juga: Santri Ponpes di Garut Dianiaya hingga Mengakibatkan Gendang Telinga Robek Saat Sidang Disiplin
"Kondisinya syok sekarang, ngedown, kalo kondisi fisiknya sehat cuman dari psikologis keliatan down, tidak bisa makan juga," kata dia.
Firman menyebut, kondisi kliennya itu memburuk setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Garut.
"Iya susah makan, gak bisa makan karena ada kedatangan dari Kodim terus setelah pemeriksaan di Polres juga," ucapnya.
Ia menjelaskan, kliennya itu tidak melakukan perobohan rumah milik Undang (47).
Baca juga: Pembiayaan Ultra Mikro Selamatkan Petani dari Jeratan Rentenir
Sementara itu kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan jual beli A dengan saudara kandung Undang dinilai tidak sah, lantaran tidak atas seizin dari kliennya.
Sertifikat tanah tersebut, menurutnya atas nama Undang bukan atas nama orang tuanya.
"Penjualan itu sepihak, klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual, sertifikat juga atas nama Pak Undang," ucap Yousef.
Yousef menjelaskan, saat itu kliennya melapor ke Polsek Banyuresmi atas dugaan pengrusakan barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5,6 tahun.
"Senin besok kami akan datangi Polsek Banyuresmi dan Polres Garut, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut," ujarnya.
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENGAKUAN Rentenir di Garut yang Pinjamkan Undang Uang, Saudara Korban yang Robohkan Rumah