Polisi Tangkap Oknum Guru SD di Bengkulu yang Cabuli Anak di Bawah Umur Sekaligus Jadi Muncikari
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong mengatakan, perbuatan oknum guru SD itu sudah dilakukannya sejak April 2022.
Editor:
Erik S
Yonhap News
(Ilustrasi)
Polisi menangkap SA (54), seorang oknum guru SD di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang diduga menjadi muncikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Keduanya juga terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 Juta.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 120.000 dan satu unit handphone.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Guru di Rejang Lebong Jadi Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur