Senin, 6 Oktober 2025

Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Cilacap, Pelaku Gangguan Jiwa, Saat Sadar Akui Menyesal

Menurut tetangga, pelaku sudah lima tahun alami gangguan jiwa. Bahkan masih berobat jalan di RSUD Banyumas.

Editor: Willem Jonata
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan. 

Hal senada juga disampaikan oleh Rasimin, Kepala Desa Gandrungmanis.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Rasimin mengatakan bahwa dia juga mengetahui bahwasanya DT memiliki gangguan jiwa.

"Dari dulu memang sudah mengalami gangguan jiwa, tapi tidak separah ini."

"Kemarin-kemarin ayahnya (korban) juga sempat ke RSUD Banyumas untuk ambil obat," kata Rasimin kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/9/2022).

Rasimin menduga bahwa saat insiden itu berlangsung, gangguan kejiwaan DT kambuh sehingga emosinya tidak terkontrol.

Lebih lanjut Rasimin menjelaskan mengenai kondisi pelaku setelah dibawa ke Polsek Gandrungmangu.

Rasimin menuturkan bahwa ketika dimintai keterangan pihak kepolisian, DT dalam keadaan sadar.

DT juga mengatakan bahwa dirinya menyesal telah melakukan aksi itu kepada ayahnya.

"Anaknya sih sadar."

"Dia bilangnya juga menyesal, tapi sepenglihatan saya dia itu bengong, pandangan juga kosong," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan, Kasus Anak Bacok Ayah Kandung di Gandrungmanis Cilacap

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved