Rabu, 1 Oktober 2025

Ketua DPRD Tak Hafal Pancasila

FAKTA Ketua DPRD Lumajang yang Mengundurkan Diri Buntut Tak Hafal Sila Pancasila

Berikut sejumlah fakta mengenai mundurnya Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin buntut tak hafal sila pancasila.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Kolase TribunSolo.com
Ketua DPRD Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin memiliki harta minus Rp 643 juta. Ia mundur dari jabatannya setelah insiden tak hafal Pancasila. Berikut sejumlah fakta mengenai mundurnya Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin buntut tak hafal sila pancasila. 

Seusai memberikan pernyataan mundur dari jabatan Ketua DPRD, Anang pun memberikan pesan pada mahasiswa.

Dia mengaku mendukung gerakan politik kaum muda.

Baginya, mereka yang turun ke jalan justru memperlihatkan bukti kepedulian anak muda terhadap kehidupan bernegara.

"Untuk mahasiswa tetaplah jadi alarm Indonesia. Tetaplah jadi pengingat kami semua," katanya, Senin (12/9/2022) dilansir Tribun Jatim

Anang Ahmad Syaifuddin, Ketua DPRD Lumajang, memutuskan mundur dari jabatan usai salah melafalkan teks Pancasila. Pengumuman itu disampaikan saat rapat DPRD Lumajang dengan agenda pembahasan Raperda anggaran APBD tahun 2022, Senin (12/9/2022).
Anang Ahmad Syaifuddin, Ketua DPRD Lumajang, memutuskan mundur dari jabatan usai salah melafalkan teks Pancasila. Pengumuman itu disampaikan saat rapat DPRD Lumajang dengan agenda pembahasan Raperda anggaran APBD tahun 2022, Senin (12/9/2022). (Tribun Jatim Network/Tony Hermawan)

Pesan yang disampaikan Anang menjadi potret bahwa ia adalah anggota legislatif yang terbuka dengan kritikan.

Selain memberikan pesan untuk mahasiswa, Anang juga meminta maaf kepada masyarakat.

Dia menginginkan setelah mundur dari jabatan Ketua DPRD Lumajang, kegaduhan salah ucap Pancasila bisa segera berakhir.

"Ucapan maaf tak terhingga kepada masyarakat, khususnya anggota DPRD, pemerintah, dan elemen masyarakat atas insiden ini," pungkasnya.

3. Sejumlah Pihak Menyayangkan Keputusan Anang Akhmad

Keputusan mundurnya Anang sangat disayangkan oleh Wakil Ketua DPRD Luamajang, Bukasan. 

Menurutnya, keputusan tersebut di luar dugaan seluruh anggota DPRD Lumajang.

Bukasan mengatakan, salah membaca teks Pancasila terjadi pada semua orang jika dilafalkan dalam kondisi tertekan.

Keputusan Anang mundur dari jabatan membuat 36 anggota dewan di ruang paripurna juga kaget.

Termasuk Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, serta jajaran Forkopimda yang menyanyangkan keputusan Anang. 

4. Tanggapan PKB

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved