Kasus Korupsi
Dari Vonis 12 Tahun, Hukuman Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dikurangi Jadi 9 Tahun
Alex Noerdin sebelumnya dipidana 12 tahun kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Jaya dan pembelian Gas PDPDE.
Editor:
Erik S
dpr.go.id
Pengadilan Tinggi Palembang mengurangi hukuman pidana mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tiga tahun.
Sementara, bagi dua terdakwa lain yakni Caca Isa Saleh Sadikin dan
A Yaniarsyah Hasan masing-masing divonis 11 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan vonis kepada keduanya untuk membayar uang pengganti.
A Yaniarsyah Hasan sebesar Rp10 miliar dan uang pengganti yang mesti dibayar Caca sebesar Rp.4,6 miliar.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Hukuman Alex Noerdin Dikurangi Jadi 9 Tahun Penjara, Banding Mantan Gubernur Sumsel Diterima