Teller Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 6,2 Miliar, Beraksi Selama 9 Tahun, Alasan Tak Dinafkahi Suami
Berikut kasus teller bank gelapkan uang nasabah Rp 6,2 miliar terjadi di Kabupaten Pekalongan. Pelaku beralasan tidak dapat nafkah dari suami.
Arief kemudian membeberkan modus operandi yang dipakai pelaku selama bertahun-tahun.
Awalnya pelaku tidak melakukan setoran tunai yang diberikan nasabah.
"(Kemudian) yang bersangkutan memanipulasi data data setoran dan melakukan penarikan uang (milik nasabah)," urai Arief.
Baca juga: Tuding Mantan Pacar Gelapkan Aset Senilai Rp 6,5 Miliar, Seorang Wanita Melapor ke Polda Metro Jaya
Total kerugian

Akibat ulah pelaku, negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 6,2 miliar.
Uang tersebut berasal dari 234 nasabah PD BKK.
"Sedangkan motif kasus penggelapan, yang bersangkutan menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Arief.
EK kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan sejumlah barang bukti.
Antara lain bukti berupa buku tabungan, uang tunai Rp 78 juta dan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 95 juta.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Karyawan di Sampang Gelapkan Uang Rp72,9 Juta Milik Perusahaan, Habis Dalam 2 Hari untuk Main Judi
Pengakuan EK
EK di hadapan polisi dan awak media mengakui segala perbuatannya.
Ia alasan melakukan penggelapan uang karena gaji menjadi taller bank tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Selain itu, EK berdalih tidak mendapatkan nafkah dari sang suami.
"Karena suami saya tidak pernah nafkahi saya."
"Suami saya dulu polisi tapi saya tidak pernah dikasih nafkah. Saya melakukan (penggelapan uang) dengan sadar," kata tersangka.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Ari Himawan Sarono)