Polda Aceh Umumkan Nama-nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat, Diminta Segera Kembalikan Dana
Polda Aceh mengimbau kepada nama-nama tersebut untuk segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya agar terhindar dari jerat hukum.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan baik pelaku maupun penerima, agar kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu bisa segera dituntaskan.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara agar terhindar dari jeratan hukum.
Kemudian terhitung 12 April 2022, sudah ada 35 mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara tersebut melalui posko yang dibuka Ditreskrimsus.
"Mulai dari posko dibuka sampai saat ini, sudah ada 35 mahasiswa yang kembalikan, dengan total Rp 355.150.000. Secara keseluruhan, jumlah pengembalian kerugian negara baik sebelum dan sesudah buka posko adalah Rp 801.795.000," ujar Sony di Polda Aceh, Rabu (13/4/2022).
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda: Ini Nama Penerima Beasiswa tak Sesuai Syarat, Mangkir & Tolak Kembalikan Dana