UPDATE Kasus Mutilasi di Mimika: Presiden Jokowi Beri Atensi, Prajurit TNI yang Terlibat Bertambah
Berikut update dari kasus mutilasi yang melibatkan oknum prajurit TNI di Kabupaten Mimika, Papua. Presiden Joko Widodo berikan atensinya.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Kolase Tribunnews.com: YouTube Sekretariat Presiden dan KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
(KIRI) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tengah memberi keterangan pers kepada wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Papua dan (KANAN) Presiden Joko Widodo saat berada di GOR Toware, Kabupaten Jayapura, Rabu (31/8/2022). Berikut update kasus mutilasi di Mimika.
Atas perbuatannya 10 tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55, 56 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunnews/com/Endra Kurniawan)(Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)(Kompas.com/Dhias Suwandi)
Berita lainnya seputar kasus mutilasi di Mimika.