Virus Corona
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September 2022, Seluruh Wilayah Level 1
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini diberlakukan mulai 29 Agustus hingga 5 September 2022.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

7. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 100 persen
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen
8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
9. Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
11. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
12. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)