Bebas dari Penjara, Mantan Walkot Bandung Dada Rosada Siap Maju Pilgub jika Diminta
Mantan wali kota Bandung Dada Rosada mengaku siap terjun kembali ke masyarakat usai dirinya dinyatakan bebas dari penjara, Jumat (26/8/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada mengaku siap terjun kembali ke masyarakat usai dinyatakan bebas dari pada Jumat (26/8/2022).
Seperti diketahui, Dada Rosada akhirnya menghirup udara bebas seusai menjalani masa hukuman lebih dari sembilan tahun di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung.
Namun kepastian dirinya terjun kembali ke politik itu tergantung masyarakat.
Jika ada permintaan dari masyarakat ia mengaku dirinya siap, termasuk kalau ada yang meminta jadi gubernur.
Pernyataan tersebut disampaikan Dada saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022).
"Tergantung yang minta. Kalau saya diminta jadi gubernur Jabar, kalau diminta saya siap. Tapi kalau tidak diminta ya jangan, jangan mengemis," ucap Dada, sebagaiamana dilansir Tribun Jabar.
Baca juga: Eks Walkot Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara, Disambut Ratusan Orang
Adapun kabar Dada Rosada bebas ini dibenarkan Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar.
Namun Elly mengatakan, Dada Rosada belum bebas secara murni.
Ia masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Pak Dada Rosada akan menjalani program cuti menjelang bebas sampai tanggal 8 September 2022. Hari ini, beliau akan kami antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan sampai nanti beliau mengikuti program," kata Elly, Jumat (26/8/2022) sebagaimana dilansir Tribun Jabar.

Baca juga: Langkah Persib Berikan Donasi Dapat Apresiasi Walikota Bandung hingga Gubernur Jawa Barat
Dada sendiri ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono.
Saat itu dirinya menjadi terdakwa kasus bantuan sosial pada 26 Juni 2013.
Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan sidang para terdakwa bansos termasuk dirinya supaya mendapatkan vonis ringan.
Serta ia menginginkan agar Edi Siswadi yang waktu itu menjabat sebagai Sekda Kota Bandung tidak dilibatkan.
Dada kemudian divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.