Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J Duga Ada Upaya Buat Kisah Baru

Kuasa hukum Keluarga Brigadir J berharap agar Putri Candrawathi sehat dan mampu bersaksi di persidangan.

Editor: Erik S
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pengacara keluarga Brigadi J menyoroti tidak adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka pembunuhan berencana. 

"CCTV kan tidak mungkin bohon, itu bisa menjadi petunjuk terkait peran dari semua orang yang ada di rumah itu," ucap Ramos.

Disinggung soal berapa lama kasus ini akan berakhir, Ramos mengatakan semua akan tergantu pada penegak hukum selanjutnya yakni jaksa dan hakim.

Diberitakan sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Walau dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, namun Putri Candrawathi tidak langsung ditahan.

Baca juga: Komnas HAM Hormati Langkah Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J

Tim khusus memberikan waktu satu minggu kepada istri Ferdy Sambo itu untuk istirahat di rumahnya. Namun tak disebut lokasi jelasnya.

Alasannya, karena ada surat dari dokter yang menyatakan Putri sedang tidak sehat.

Istri Ferdy Sambo yang disebut-sebut kuasa hukumnya sedang mengalami trauma berat itu diperiksa polisi sebanyak tiga kali.

Irwasum mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan sudah lakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka ini.

"Penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ungkapnya.

Timsus akan terus melakukan pemeriksaan anggota yang patut diduga terlibat.

Irwasum Polri Komjen Agung menyebut, Kapolri menekankan agar tim khusus ungkap kasus ini seterang-terangnya.

"Itulah yang kami kerjakan. Kami kerja maraton memeriksa 4 tersangka sebelumnya, dan secara maksimal melengkapi pemberkasan perkara," jelasnya.

Timsus Periksa 83 Personel

Tim khusus yang dibentuk Kapolri telah melakukan pemeriksaan pada 83 orang anggota Polri.

Hal itu diungkapkan oleh Komjen Agung Budi Maryoto, Irwasum Polri, saat konfrensi pers yang digelar pada Jumat (19/8/2022) siang.

Baca juga: Ayah Brigadir J Ingin Penyebab Pembunuhan Anaknya Dibuka Terang Benderang di Persidangan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved