Polisi Tembak Polisi
Jawaban Singkat Mahfud MD Tanggapi Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Mahfud nggan berkomentar banyak terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mabes Polri kembali menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan berencana itu.
Pihak kepolisian menetapkan istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus itu.
Lantas bagaimana tanggapan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD?
"Terserah polisi sajalah," singkat Mahfud MD saat dikerumuni wartawan di samping pintu mobil yang ditumpangi.
Hal itu ia sampaikan, sesuai menjadi pembicara utama (kynote speaker) Dialog Kebangsaan di Kampus Stiba, Makassar, Jumat (19/8/2022) siang.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kelompok Ferdy Sambo Bak Kerajaan di Polri, TAMPAK Minta Usut Dugaan Aliran Dana
Mahfud nggan berkomentar banyak terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahfud MD mengatakan, penetapan tersangka Putri Candrwathi adalah murni kewenangan kepolisian.
Diketahui, Putri Candrawathi, baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka itu diumumkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung Budi Maryoto.
Brigadir J adalah salah satu ajudan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
Ia tewas ditembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Penetapan keterlibatan Putri Candrwathi dalam kasus itu, pun menambah jumlah tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Sebab sebelumnya, polisi hanya menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Bharada E dan Bripka Ricky adalah ajudan Ferdy Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi bintang dua itu.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Tidak hanya itu, Inspektorat khusus juga telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Lantaran diduga ada ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Komentar Mahfud MD soal Status Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J