Polisi Tembak Polisi
Tokoh Masyarakat Toraja Minta Warga Tak Hakimi Ferdy Sambo dan Mempercayakan Penanganan pada Polri
Polri tidak boleh kalah dengan opini publik dan dalam penanganan kasus harus betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku
Laporan Wartawan Tribun Timur Ricdwan Abbas
TRIBUNNEWS.COM, TORAJA - Usai ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman mati, sejumlah netizen langsung menghakimi Irjen Ferdy Sambo lewat komentar di postingan yang beredar luas di sosial media.
Tokoh masyarakat yang juga Ketua KNPI Toraja Utara, Belo Tarran meminta masyarakat tidak menghakimi namun mempercayakan Polri dalam melakukan tugasnya.
Apalagi, Presiden sudah mengingatkan Kapolri mengusut tuntas kasus tersebut.
"Polri tidak boleh kalah dengan opini publik, harus betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Belo kepada Tribun Timur Rabu Sore.
"Kepada netizen, kita jangan menjadi hakim terhadap kasus ini (ancaman hukuman mati Ferdy Sambo). Kita tenang dan tunggu hasil," kata Belo.
Belo menyebut, apalagi Polri sudah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus ini.
Baca juga: Komnas HAM Cek Kondisi 5 DVR Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Selain itu, mereka menyampaikan hasil perkembangan kepada publik secara transparan sehingga masyarakat memberi ruang pihak berwenang menyelesaikan tugasnya agar tidak berkembang isu-isu yang dapat melemahkan kinerja Polri.
"Ini kan sudah masuk ranah penyidikan, Polri juga sudah membentuk tim khusus.
Kita percayakan kepada mereka, pasti mereka akan bekerja secara profesional," ujarnya.
Lanjut kata pemuda yang menduduki posisi strategis di masyarakat Toraja ini, suatu kebanggan memiliki Jenderal Polri berdarah Toraja dengan karir gemilang di usia yang sangat muda.
Meski begitu, proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, Belo kembali menegaskan, hukum harus menjadi landasan utama Polri menangani kasus ini, bukan karena riak-riak masyarakat.
"Kan pasti ada pertimbangan hakim juga pemutusannya, jadi mereka harus sesuai aturan. Bukan karena netizen-netizen mengatakan hukum mati atau bagaimana, oh tidak boleh begitu," katanya.
"Kacau negara kalau begitu, artinya suka dan tidak suka. Siapa yang nenguasai media, dialah sebagai panglima hukum padahal tidak. Kita harus mengacu pada Undang-undang kita yang berlaku," kata Belo menambahkan.
Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Sosok Kuat Maruf, Warga Sipil Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Fotonya Saat Datangi Komnas HAM
Bahkan, Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Setelah menjadi tersangka, eks Kadiv Propam Polri itu resmi ditahan.
Ferdy Sambo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Namun, Dedi enggan merinci terkait kondisi Ferdy Sambo dan kemungkinan dipindahkan lokasi penahanan.
"Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada update-nya lagi," jelasnya.
Polri Dalami Perintah Ferdy Sambo
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri akan mendalami perintah Ferdy Sambo kepada 31 polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di kasus Brigadir J.
Pendalaman itu berkaitan dengan perintah penyampaian skenario buatan Ferdy Sambo ke publik.
Sebab, sebelumnya, disebut terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
"Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus," ujar Dedi Prasetyo, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Ia menjelaskan, Itsus akan memeriksa satu per satu puluhan polisi terduga pelanggar tersebut.
Sehingga, perintah yang diberikan Ferdy Sambo kepada masing-masing oknum polisi tersebut dapat diketahui.
"Itsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya," jelas Dedi.
Penyidik Sita Barang Pribadi dari Rumah Ferdy Sambo
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan ada beberapa barang yang disita dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut telah selesai dilakukan pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 00.53 WIB.
Baca juga: Kondisi Istri Ferdy Sambo Masih Terguncang, Putri Candrawathi Disebut Malu Ungkap Kasus Brigadir J
Namun, Arman tidak merinci beberapa barang milik Ferdy Sambo yang disita Timsus Polri dari hasil penggeledahan oleh penyidik.
"Ada beberapa, tapi saya enggak bisa detail, penyidik yang menyita," ujarnya, Rabu, dilansir Wartakotalive.com.
Arman juga tidak menjelaskan apakah barang yang disita tersebut berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J atau bukan.
Namun, ia mengatakan penggeledahan dilakukan di semua area rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Semua area lah sudah digeledah," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tokoh Pemuda Asal Toraja Bela Ferdy Sambo, Minta Polri Tidak Boleh Kalah dengan Opini Publik