Cemburu Buta, Pria di Ende Ini Sebar Foto Bugil Pacar
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan YL diancam hukuman penjara selama 6 tahun penjara
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Net
Ilustrasi foto bugil - Unit Buser Polres Ende mengamankan pria berinisial YL karena diduga menyebarkan foto bugil pacarnya berinisial MG melalui pesan whatsapp. Penangkapan tersangka yang merupakan warga dari Dusun Wologai, Desa Ekoleta Kecamatan Detusoko Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/8/2022)
Ancaman hukuman sebanyak itu kepada tersangka YL karena sudah sesuai dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Tersangka YL diancam dengan hukuman selama 6 tahun penjara," tegasnya. (tom)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pria Penyebar Foto Bugil Pacarnya Sendiri di Ende Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara