Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Terharu dan Berterima Kasih kepada Pemerintah

Samuel ucapkan kepada tim khusus yang telah bekerja siang malam, bekerja semaksimal mungkin agar terungkap siapa pelaku aktor utamanya

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (Kiri) dan Brigadir J (Kanan), Samuel berharap penyebab kematian Brigadir J segera terungkap setelah ditemukannya CCTV (Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Danang Noprianto 

TRIBUNEWS.COM, JAMBI - Polisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam bertindak sebagai otak pembunuhan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.

Atas penetapan ini tersangka ini, keluarga Brigadir Yosua merasa haru dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah yang telah bekerja dalam mengungkapkan kasus ini.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak presiden yang sudah tiga kali memerintahkan bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pak Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri yang sudah membuat tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kami Yosua," tambahnya.

"Begitu juga kami mengucapkan terima kasih kepada tim khusus yang telah bekerja siang malam, bekerja semaksimal mungkin agar terungkap siapa pelaku aktor utamanya dibelakang ini," tutupnya.

Baca juga: Terungkap Peran 4 Tersangka di Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Menyuruh dan Buat Skenario Baku Tembak

Saat pengumuman ini, Kapolri pun mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yeng menyebabakan J meninggal dunia.

Bharada RE menembak atas perintah FS," katanya.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J dan menembakannya ke dinding.

"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.

Keluarga Brigadir Yosua yang menyaksikan secara langsung penetapan tersangka Ferdy Sambo merasa haru dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah yang telah bekerja dalam mengungkapkan kasus ini.
Keluarga Brigadir Yosua yang menyaksikan secara langsung penetapan tersangka Ferdy Sambo merasa haru dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah yang telah bekerja dalam mengungkapkan kasus ini. (TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO)

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved