Jumat, 3 Oktober 2025

Kemendikbudristek Temukan Unsur Pemaksaan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul, Ini Penjelasannya

Kemendikbudristek) menemukan unsur pemaksaan penggunaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Editor: Erik S
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Kemendikbudristek) menemukan unsur pemaksaan penggunaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

"Dan juga guru memberikan kebebasan bagi setiap anak menjalankan keyakinan agamanya sebagaimana yang dia yakini, dan ini harus dihormati karena ini jadi suatu penghormatan atas hak asasi setiap anak, dan setiap manusia dijamin oleh konstitusi," tandasnya.

Temuan Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DI Yogyakarta mendapatkan data dokumen Surat Pemberitahuan Daftar Ulang di SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Salah satu poinnya berisi diminta membawa uang membayar jilbab berlogo.

Selain itu, juga salinan panduan tiga jenis seragam siswi yang semua contoh modelnya disertai atribut jilbab.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta Budhi Masturi mengatakan telah meminta penjelasan dari koordinator guru bimbingan konseling SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul.

"Kita mengkonfirmasi dokumen yang kita miliki yang menjelaskan tentang jenis seragam yang ada di (SMAN 1 Banguntapan) Banguntapan dan ada satu dokumen surat pemberitahuan daftar ulang," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta Budhi Masturi usai meminta penjelasan guru BK SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul, Rabu (3/8/2022).

Data dokumen yang didapatkan ombudsman adalah surat pemberitahuan daftar ulang. Di dalam surat pemberitahuan tersebut terdapat poin diminta membawa uang Rp 75.000 untuk membayar jilbab berlogo bagi siswa putri.

"Nanti kita akan kita pelajari karena kan sebelumnya kita dapat dokumen berupa tata tertib sekolah yang sekarang masih kita dalami dan komparasi dengan Permendikbud kesesuaiannya. Memang sekilas ada perbedaan," tuturnya.

Baca juga: Cerita Siswi SMP Negeri di Jakarta Merasa Tertekan dan Disudutkan Gurunya untuk Pakai Jilbab

Budhi mengungkapkan, di data dokumen surat pemberitahuan daftar ulang ada ketentuan diminta membawa uang Rp 75.000. Uang tersebut untuk membayar jilbab berlogo bagi siswi.

Selain itu, Ombudsman juga mendapatkan salinan panduan seragam siswi SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul. Di dalam salinan panduan tersebut terdapat contoh-contoh seragam OSIS, seragam batik dan seragam Pramuka yang dikenakan siswi.

Dari tiga seragam untuk siswi tersebut, semuanya disertai atribut jilbab.

"Di sini judulnya panduan seragam SMAN 1 Banguntapan dan tidak ada kata-kata muslimahnya," ungkapnya.

Sementara dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, ada pilihan seragam bagi siswi baik dengan atribut jilbab maupun tidak.

Menurut Budhi, memang tidak ada kata-kata diwajibkan. Namun didalam panduan seragam SMA Negeri 1 Banguntapan tersebut tidak diberikan model pilihan lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved