Senin, 6 Oktober 2025

2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Rp 65 Miliar Bank Banten

SDJ dan RS ditetapkan sebagai tersangka kasus fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi Bank Banten

Editor: Erik S
Istimewa
(Ilustrasi) Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Bank Banten pada 2017, Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Bank Banten pada 2017, Kamis (4/8/2022).

Kepala  Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI).

Baca juga: Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Fiktif Kemenkop UKM, KPK Dalami Pencairan Mitra Koperasi di Jabar

Fasilitas Bank Banten kepada PT HNM itu senilai Rp 65 miliar pada 2017.

"Kami sudah ekspose. Dua tersangka itu adalah SDJ dan RS," ujarnya di depan kantor Kejati Banten, Kamis siang.

Saat itu SDJ menjabat sebagai kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan Plt Pemimpin Kanwil Bank Banten DKI Jakarta.

Adapun RS menjabat sebagai Direktur Utama PT HNM.

Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor Kejati Banten.

Menurut Leonard, perkara yang menjerat para tersangka telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 7 Juli 2022.

Baca juga: Hadapi Persoalan Kredit Macet, Bank Banten Gandeng Kejati Banten

Tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada ditetapkannya dua tersangka setelah ekspose dan pemeriksaan terhadap 15 saksi.

"Kasusnya dimulai pada 25 Mei 2017. Saat itu, RS mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten," kata Leonard.

Pengajuan permohonan RS melalui SDJ sekitar Rp 39 miliar.

Permohonan pinjaman itu terdiri atas KMK Rp 15 miliar dan KI Rp 24 miliar.

Pengajuan dilakukan untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya pada pekerjaan persiapan tanah Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga: Massa Gelar Unjuk Rasa, Minta KPK Bongkar Kasus Kredit Macet Rp 65 Miliar di Bank Banten

"Agunan berupa non-fixed asset sebesar Rp 50 miliar dan fixed asset berupa tiga lahan dengan SHM," ujarnya.

Pada Juni 2017, SDJ yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota Komite Kredit, mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) untuk dibahas komite.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved