Kamis, 2 Oktober 2025

Taman Nasional Komodo

Tersangka Aksi Demo Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo Terancam 10 Tahun Penjara

Satu orang berinisial RTD ditetapkan menjadi tersangka terkait aksi penolakan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo

Editor: Erik S
Istimewa
Suasana aksi pelaku pariwisata di Labuan Bajo menolak penetapan tarif masuk TNK, Senin 1 Agustus 2022. Polisi menetapkan seorang aktivis bernisial RTD sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Satu orang berinisial TRD ditetapkan menjadi tersangka terkait aksi penolakan Tarif Masuk TNK (Taman Nasional Komodo) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin 1 Agustus 2022.

RTD kini terancam 10 tahun penjara.

Baca juga: Tarif Pelesiran ke Taman Nasional Komodo Naik 14 Kali Lipat, Pelaku Wisata Labuan Bajo Mogok Sebulan

Selain penetapan tersangka tersebut, Polres Manggarai Barat masih menahan dua orang lainnya yakni ER dan L.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelaku pariwisata di Labuan Bajo mogok kerja selama satu bulan sebagai bentuk protes terhadap penetapan Tarif Masuk TNK.

"Adapun penerapan pasal yang kami kenakaan adalah Undang-Uandang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang Kejahatan yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Keamanan Orang Atau Barang," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Selasa 2 Agustus 2022.

RTD dan saat ini masih berada di Mapolres Manggarai Barat.

Lebih lanjut, terdapat 2 orang aktivis yang masih diamankan di Mapolres Manggarai Barat yakni ER dan L.

"Barang bukti ada pesan lisan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan oleh asosiasi, ada 24 asosiasi yang tanda tangan. Dibunyikan dalam ketentuannya ada dilakukan pembakaran," jelasnya.

Baca juga: 10.000 Wisatawan Batalkan Kunjungannya ke Labuan Bajo Imbas Kenaikan Tiket

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, terdapat beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih menjalani wajib lapor ke Mapolres Manggarai Barat

Sebelumnya, sejumlah pelaku pariwisata di Labuan bajo melakukan aksi protes dalam bentuk mogok kerja selama satu bulan memprotes penetapan Tarif Masuk TNK, Senin 1 Agustus 2022.

Aksi mogok yang dilakukan pada 1 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022 itu menolak keras penetapan biaya ke TNK yakni Pulau Komodo, Pulau Padar dan kawasan perairan di sekitarnya menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun.

Baca juga: Antisipasi Aksi Mogok Pelaku Wisata, Otoritas Labuan Bajo Jamin Keamanan ke Turis yang Berkunjung

Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) itu akan diterapkan pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Mogok pada hari pertama oleh pelaku puluhan asosiasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat diisi dengan memungut sampah di Kota Labuan Bajo.

Aksi pungut sampah dilakukan di Puncak Waringin menuju Marina Labuan Bajo hingga Bandara Komodo Labuan Bajo.

Aksi yang dijaga ketat aparat keamanan itu ricuh, tidak jauh dari Bandara Komodo Labuan Bajo.

Pihak keamanan mengamankan sebanyak tiga aktivis diantaranya Rafael Todowela, Aloysius Suhartim Karya dan Eras sekitar pukul 14.00 Wita.

Sejumlah aktivis juga diamankan, namun hanya ketiga aktivis tersebut yang masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Manggarai Barat.

Seorang peserta demo, Affandi Wijaya mengatakan, awalnya aksi tersebut berjalan lancar, namun saat berada di dekat Bandara Komodo Labuan Bajo terjadi kericuhan.

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo, Polisi Amankan Tiga Orang di Labuan Bajo

"Ada yang provokasi, tidak ada serangan ke anggota. Tiba-tiba, langsung ada penangkapan teman-teman, bahkan ada yang ditangkap di Puncak Waringin," katanya.

Ketua Formapp Mabar, Rafael Todowela mengatakan, selain ditahan, ia juga sempat mendapatkan kekerasan oleh oknum kepolisian

Aksi pungut sampah yang dilakukan merupakan bentuk aksi setelah pilihan mogok pelaku pariwisata disepakati bersama.

"Kami dibawa ke Polres. Kami hari ini tidak melakukan tindakan pidana, hanya pungut sampah," katanya

Pihaknya berharap, semangat perjuangan para pelaku pariwisata tidak redup, dan tetap konsisten untuk melakukan aksi mogok.

"Kami berharap teman-teman tetap melanjutkan perjuangan di luar untuk tetap melakukan aksi mogok sesuai dengan kesepakatan kita," katanya.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers mengatakan, para pendemo diamankan lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mengancam keamanan di objek vital yakni Bandara Komodo Labuan Bajo.

"Penekanan saya pada pengayoman, perlindungan kepada masyarakat bahwa kita ingin Mengamankan masyarakat Kita sendiri. Namun bila diperlukan upaya paksa dalam hal ini, kami akan menindak tegas. Nah, kemungkinan di lapangan kita tidak tahu para pihak ini perlawanan dan sebagainya," katanya.

Menurutnya, pengamanan dilakukan guna menghindari pendudukan Bandara Komodo Labuan Bajo oleh para pendemo.

Baca juga: Polemik Harga Tiket Pulau Komodo Labuan Bajo: Awal Masalah, Demo Warga, hingga Reaksi Gubernur NTT

"Mereka sempat berupaya masuk ke objek vital ini, karena untuk menghindari adanya pendudukan itu atau boikot itu, dan adanya perlawanan terhadap anggota Polri yang melakukan penjagaan maka kami mengamankan para pihak tersebut," katanya.

Diakuinya, terdapat laporan yang mengganggu kamtibmas serta objek vital di Labuan Bajo.

"Diamankan beberapa pihak yang kami anggap sebagai ancaman kamtibmas bahwa beberapa waktu lalu ada agenda yang dilakukan tergabung dalam aliansi atau asosiasi memberi kan aspirasi demo kami kawal. Hari ini di jam 2 siang, untuk objek vital nasional tidak bisa diganggu dan itu dianggap ancaman dan gangguan. Jadi pada kesempatan ini kami mengambil tindakan tegas kepada para pendemo untuk diperiksa di Polres Manggarai Barat," jelasnya.

Saat ini, lanjut Kapolres Mabar, status keamanan siaga satu di Labuan Bajo telah diturunkan menjadi status siaga dua.

"Hari ini ditetapkan sebagai siaga satu dengan adanya informasi ancaman yang akan berpengaruh kepada kamtibmas Kabupaten Manggarai Barat sebagai destinasi pariwisata prioritas, sehingga perlu diambil tindakan dan menetapkan kepada publik bahwa Manggarai Barat siaga satu kamtibmas. Namun, dengan kondisi ini, setelah kami melakukan pengamanan kamtibmas kembali lancar, Untuk saat ini siaga satu tersebut kami turunkan ke status siaga dua," katanya.

Selanjutnya, pihak keamanan mengerahkan kurang lebih 1000 personel untuk melakukan pengamanan di Labuan Bajo.

"Hari ini akan datang penambahan (personel), dari polres jajaran dan Polda NTT," katanya. (*).

Penulis: Gecio Viana

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polres Manggarai Barat Tetapkan Satu Tersangka Dalam Demo Tolak Tarif Masuk TNK

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved