Selasa, 30 September 2025

Kabar NOS Mantan Polwan Eks Narapidana Teroris Setelah Bebas Bersyarat, Berikut Perjalanan Kasusnya

NOS, mantan Polwan Polda Maluku Utara yang bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kini akan dibina oleh tokoh agama.

Editor: Dewi Agustina
Kolase: Tribunternate.com/Randi Basri, Tribun Jatim
(foto atas) Proses penangkapan NOS, Polwan Polda Maluku Utara yang diduga terpapar paham radikal oleh Polda Jatim di Bandara Juanda. (bawah) Tokoh agama dan masyarakat di Desa Madopolo, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara nyatakan siap bina eks napiter NOS (26). NOS kini telah bebas bersyarat dan akan dibina oleh para tokoh agama di kampung halamannya. 

NOS sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror atas keterkaitannya dengan jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

NOS merupakan mantan Polwan Polda Maluku Utara berpangkat Bripda.

Atas keterlibatannya dalam jaringan terorisme, NOS secara resmi dipecat dari Polisi.

NOS divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten.

Saat menjalani masa hukumannya, NOS mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana tindak pidana terorisme.

Pembebasan bersyarat itu berdasarkan Surat PB Nomor W12.PAS.PAS3.PK.01.01.02-1223 tanggal 25 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih.

Usai mendapat pembebasan bersyarat NOS langsung dipulangkan ke Ternate pada Selasa (28/6/2022) sekira pukul 14.03 WIT.

Ia tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate menggunakan pesawat udara Lion Air (JT978) rute Jakarta-Makassar-Ternate.

NOS juga dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri dan anggota Polda Maluku Utara.

Perempuan asal Halmahera Selatan ini juga dijemput kakak kandung perempuannya, dan sekarang NOS sudah berada di kampung halamannya.

Perjalanan Kasus NOS

Usianya kala itu baru 23 tahun.

NOS, anggota Polwan Polda Maluku Utara terpapar terorisme.

Dalam catatan kepolisian, NOS telah dua kali berurusan dengan Tim Densus 88 Antiteror.

Pertama, ia diamankan oleh Polda Jawa Timur di Bandara Juanda, Jawa Timur, pada Mei 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan