Balai Gakkum Jabalnusra KLHK Beberkan Kronologi Kasus Dumping Limbah B3 di Karawang
Saat tim melakukan verifikasi di lapangan, kondisi limbah B3 masih dalam kondisi terbakar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra) menungkap kronologi terkait kasus dugaan dumping atau pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Dusun Simargalih V, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kepala Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Taqiuddin menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan pengelolaan limbah B3 ilegal Dusun Simargalih V.
Kemudian, Tim Pengawas Lingkungan Hidup menindaklanjuti dengan verifikasi pada 18 Mei 2022, hingga akhirnya mendapat sejumlah temuan lapangan.
“Tim Pengawas menemukan timbunan berbagai jenis limbah B3 berupa sludge IPAL, peralatan medis, botol bahan kimia, limbah elektronik (cartridge printer), kain majun, filter oli bekas, kemasan dan obat kadaluarsa, cetakan print sablon serta filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara,” kata Taqiuddin dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Ia menjelaskan, saat tim melakukan verifikasi di lapangan, kondisi limbah B3 masih dalam kondisi terbakar. Api membakar sebagian limbah B3 yang tertimbun di lokasi tersebut.
Baca juga: Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Karawang, KLHK Kenakan Pidana Berlapis
Tak hanya itu, tim pengawas juga menemukan spanduk yang menyatakan sosok yang bertanggung jawab di lokasi penimbunan limbah B3.
Adapun sosok itu berinisial MU, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Selanjutnya, Tim Pengawas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan Penyidik Gakkum KLHK untuk segera dilakukan proses penyidikannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menetapkan MU (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan dumping atau pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). MU ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (27/7/2022) lalu.
Disebutkan, MU diduga membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin dalam kawasan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Dusun Simargalih V, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Adapun saat ini MU ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat.
Penyidik menjerat tersangka MU yang bertempat tinggal di Perum Sofie Residence dengan pidana berlapis (multidoor), yaitu tindak pidana berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar.
Selain diancam pidana berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tersangka MU juga diancam dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sudah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jouncto Pasal 78 Ayat 2 Huruf a.
Tersangka MU diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar berdasarkan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a.