Penjara di Rumah Bupati Langkat
Ingat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat? Anak Terbit, Dewa Peranginangin Didakwa Penganiayaan
Update kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Anak Terbit, Dewa Peranginangin didakwa penganiayaan.
TRIBUNNEWS.COM - Anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Dewa Peranginagin, didakwa penganiayaan hingga menyebabkan kematian dalam kasus tewasnya tahanan kerangkeng manusia milik sang ayah, Sarianto Ginting.
Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (27/7/2022).
Dalam persidangan ini, terungkap Dewa Peranginangin sempat menyiksa Sarianto Ginting menggunakan balok kayu.
Ketika menjalankan aksinya pada 13 Juli 2021, sehari setelah Sarianto Ginting dimasukkan ke kerangkeng manusia, Dewa Peranginangin dibantu anak buah sang ayah, yaitu Hendra Surbakti, Rajisman Ginting, dan Jurnalista Surbakti.
"Bahwa saksi Heru Gurusinga yang saat itu baru datang bekerja di kebun sawit milik Bupati TRP ketika duduk istirahat di depan kereng/sel 01, sempat melihat terdakwa Dewa Peranginangin dan terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar memukul/menganiaya bagian pergelangan tangan dan kaki korban Sarianto Ginting dengan menggunakan kayu broti secara berulang kali," kata jaksa dalam dakwaanya, Rabu, dikutip dari TribunMedan.com.
Seusai melakukan penganiayaan, korban kemudian digiring ke arah kolam ikan di depan kerangkeng oleh Rajesman Ginting dan Hendra Surbakti.
Baca juga: Kejati Sumut Terima 8 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerangkeng Manusia
Dalam kondisi mata dan mulut tertutup lakban, Sarianto Ginting lalu didorong ke dalam kolom.
Nahas, korban yang tak bisa berenang pun tenggelam.
"Bahwa saksi Heru Gurusinga, saksi Riko Sinulingga, saksi Robin Ginting dan saksi Trinanda Ginting melihat korban Sarianto Ginting digiring ke arah kolam ikan yang berada di depan kereng oleh saksi Rajesman Ginting alias Rajes dan terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar," ujar jaksa.
"Berselang beberapa saat kemudian, saksi Rajisman Ginting alias Rajes menyuruh salah satu anak kereng untuk melompat masuk ke dalam kolam ikan mencari korban Sarianto Ginting dan menemukan tubuh korban Sarianto Ginting di dekat saluran pipa air kolam," imbuhnya.
Melihat kondisi korban, Dewa Peranginangin meminta Rajesman Ginting membawanya ke klinik dekat rumah.
Tetapi, korban meninggal dalam perjalanan.
Dari hasil visum, diketahui korban mengalami kekerasan pada bagian tulang rahang, punggung, lengan atas kiri, dan dada.
"Bahwa terdakwa Dewa Peranginangin sempat terlihat memegang denyut nadi tangan korban Sarianto Ginting, dan menyuruh saksi Rajesman Ginting alias Rajes untuk membawa korban Sarianto Ginting ke klinik yang ada di dekat rumah Bupati Langkat nonaktif TRP, namun belum sampai di klinik korban Sarianto Ginting sudah meninggal dunia," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Dewa Peranginangin pun didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Segera Disidang
Dikutip dari TribunMedan.com, anak Terbit Rencana terancam hukuman 27 tahun penjara jika pasal yang didakwakan padanya terbukti.
Sementara, Terbit Rencana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia pada April 2022 lalu.
Kala itu, ia menyatakan siap mengikut proses hukum yang tengah menjerang dirinya.
“Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya,” ujar Terbit Rencana ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/4/2022) malam, dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana terungkap seusai Bupati Langkat nonaktif ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat.
Buntut dari kasus dugaan suap, Terbit diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan penjara manusia di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Temuan ini bermula dari penggeledahan rumah Terbit Rencana oleh pihak kepolisian dan KPK.
Terbit Rencana Sebut Kerangkeng Manusia sebagai Tempat Pembinaan

Sebelum ditangkap terkait kasus dugaan suap, Terbit Rencana Peranginangin ternyata sempat menceritakan soal penjara manusia yang ada di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal ini pernah ia sampaikan saat wawancara bersama Dinas Kominfo yang videonya diunggah di kanal YouTube resmi Pemerintah Kabupaten Langkat pada 27 Maret 2021 silam.
Baca juga: Terungkap Aksi Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Disiksa Setiap Hari Hingga Tewas
Kala itu, Terbit Rencana mengatakan penjara yang ada di rumahnya adalah tempat pembinaan bagi pengguna narkoba.
Ia mengaku sudah menjalankan tempat pembinaan itu selama 10 tahun sejak sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD maupun Bupati Langkat.
"Saya beserta ibu (istri), sebelum menjabat sebagai Ketua DPR, jadi Bupati, itu sudah kami laksanakan (tempat pembinaan)," ujar Terbit, dikutip Tribunnews.com.
"Itu bukan rehabilitasi, itu adalah pembinaan yang saya buat selama ini, untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba. Bukan rehabilitasi, hanya tempat pembinaan," lanjutnya.
Terbit Rencana menerangkan ada tiga gedung yang disediakan sebagai tempat membina dan tempat istirahat warga binaan.
Semua fasilitas dan perawatan yang ia sediakan pun gratis.
Bahkan, pihak Terbit akan menjemput pencandu narkoba jika memang diminta pihak keluarga.
Ia pun tak membatasi siapa saja yang bersedia dibina di tempatnya tersebut.
"Perawatan gratis semua, bagi masyarakat (pengguna narkoba) yang keluarganya mengantarkan, ada juga keluarga yang minta dijemput," urainya.
"Siapapun boleh datang," tegasnya.

Baca juga: 10 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat, Komnas HAM: Langkah Baik
Saat ditanya tujuannya membuat tempat pembinaan, Terbit mengatakan ia hanya ingin membantu keluarga-keluarga yang memiliki anggota yang menjadi pencandu narkoba.
Sejak pertama didirikan, tempat pembinaan milik Terbit sudah membina hingga 3.000 orang.
Setiap harinya, kata Terbit, ada 100 orang yang dibina.
"(Sebanyak) 2.000-3.000 orang yang sudah pernah direhabilitasi. Kurang lebihnya ada 100 orang setiap harinya yang kita bina," ungkap Terbit.
Untuk masalah makanan, warga binaan mendapatkannya secara cuma-cuma.
Begitu juga untuk urusan pemeriksaan kesehatan.
Mengenai menu makanan dan kesehatan, semua diurus oleh istri Terbit, Tiorita.
Terbit menegaskan dana pendirian dan pengelolaan tempat binaan miliknya berasal dari dana pribadi.
Ia tak bekerja sama dengan pemerintah maupun pihak swasta.
"Tidak bekerja sama dengan pihak manapun, baik pemerintah ataupun swasta. Murni dari dana pribadi kami," tegasnya.
Dalam video yang diunggah YouTube Pemkab Langkat, diperlihatkan juga warga binaan yang sudah sehat bekerja di pabrik sawit milik Terbit.
Seorang mantan pencandu narkoba mengatakan ia dipekerjakan langsung oleh Terbit usai keluar dari tempat binaan.
"Saya dibina di tempat Pak Bupati satu tahun, setelah pembinaan alhamdulillah saya dipekerjakan di pabrik (sawit). Terima kasih sudah diterima sebagai karyawan," kata Terang.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunMedan.com/Muhammad Anil Rasyid, Kompas.com/Irfan Kamil)