Kamis, 2 Oktober 2025

Penembakan di Semarang

Alasan Jenazah Kopda Muslimin Tak Dimakamkan Secara Militer

Berikut penjelasan Kapendam IV Diponegoro, Letkol Bambang Hermanto soal jenazah Kopda Muslimin yang tidak dimakamkan secara militer.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
TribunJateng.com
Seusai dilakukan autopsi, Kopda Muslimin tidak dimakamkan secara militer. Berikut penjelasan Kapendam IV Diponegoro, Letkol Bambang Hermanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapendam IV Diponegoro, Letkol Bambang Hermanto memberikan penjelasan mengapa Kopda Muslimin tak dimakamkan secara militer.

Letkol Bambang mengatakan, Kopda Muslimin telah dicabut haknya untuk dimakamkan secara militer.

Sebab, Kopda Muslimin telah melakukan pelanggaran karena diduga menjadi otak dan dalang dari kasus penembakan terhadap istrinya sendiri, Rina Wulandari.

Ia menegaskan, seorang prajurit TNI yang dimakamkan secara militer harus nihil dengan pelanggaran.

"Kalau pemakaman militer harus tidak ada pelanggaran."

"Tapi dia (kopda Muslimin) melakukan pelanggaran apa?."

"Nah itulah hak dia dicabut," kata Letkol Bambang di RS Bhayangkara Semarang, Kamis (28/7/2022) sebagaimana dilansir Tribun Jateng.

Lanjut Letkol Bambang mengatakan, seusai dilakukan autopsi, jenazah langsung dibawa ke Kendal.

"Sekarang sudah dibawa ke Kendal," ucapnya.

Bayar Eksekutor untuk Menembak Istri

Kopda Muslimin melakukan rencana untuk menembak istrinya dengan membayar empat orang eksekutor. 

Ia membayar dengan uang Rp120 juta yang didapat dari meminta kepada mertua.

Dalihnya meminta uang pada mertuannya adalah untuk mengobati istri Kopda Muslimin yang tengah dirawat akibat luka tembak yang dialaminya.

Selain uang Rp120 juta, Kopda Muslimin juga meminta uang tambahan kepada mertua sebesar Rp90 juta untuk kabur.

"Jadi salah satu pegawai di rumah Kopda Muslimin ini ditelepon untuk meminta uang kepada ibu mertuanya guna biaya rumah sakit."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved