Pria Semenep Jadi Tersangka Pencabulan Bocah Berusia 11 Tahun, Polisi Amankan 5 Bungkus Obat Kuat
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar dan saat ada kesempatan korban melarikan diri dan menangis dan ditolong warga
Kemudian lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Beri Uang Rp 50 Ribu ke Gadis Cilik, Pria Madura Ternyata Punya Niat Jahat, Baju Sobek Buktinya