Selasa, 7 Oktober 2025

Pria Semenep Jadi Tersangka Pencabulan Bocah Berusia 11 Tahun, Polisi Amankan 5 Bungkus Obat Kuat

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar dan saat ada kesempatan korban melarikan diri dan menangis dan ditolong warga

Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan - Satreskrim Polres Sumenep, mengamankan pria berinisial ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura karena mencabuli anak di bawah umur berinisial Bunga (11), Senin (25/7/2022). 

Kemudian lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Beri Uang Rp 50 Ribu ke Gadis Cilik, Pria Madura Ternyata Punya Niat Jahat, Baju Sobek Buktinya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved