Penembakan di Semarang
UPDATE Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang: Suami Jadi Aktor Intelektual hingga Motif Pelaku
Berikut update kasus penembakan istri anggota TNI di mana ternyata sang suami menjadi aktor intelektual hingga motif pelaku.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang telah memasuki babak baru.
Terakhir, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan bahwa penembakan terhadap istri anggota TNI, Rina Wulandari adalah pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.
Irjen Ahmad mengungkapkan dalang dari penembakan ini adalah suami korban, yaitu Koptu M yang saat ini masih buron.
Adapun kata Irjen Ahmad, motif pelaku mau untuk melakukan penembakan yaitu memperoleh upah.
Kemudian, Irjen Ahmad mengungkapkan pihaknya telah mengamankan lima tersangka, yaitu Sugiono alias Babi dan Ponco Aji Nugroho sebagai eksekutor.
Lalu, Supriono dan Agus Santoso sebagai pengawas.
Baca juga: Dalam 5 Hari Polisi Tangkap 5 Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI, Ungkap Perannya Masing-masing
Sementara penyedia dari senjata api untuk penembakan bernama Dwi Sulistiyono.
"Dimana H-3 sebelum pelaksanaan kejadian yang bersangkutan telah terjadi transaksi senjata api yang disinyalir rakitan dengan nilai sekitar Rp 3 juta," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Senin (25/7/2022) yang ditayangkan di YouTube Polda Jateng.
Irjen Ahmad melanjutkan bahwa pada Senin (18/7/2022) pukul 08.00 WIB, para tersangka telah melakukan pematangan tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu, katanya, pada pukul 11.38 WIB, penembakan pun dilakukan oleh eksekutor yaitu oleh Sugiono alias Babi.
"Jadi tembakan pertama disinyalir tidak mematikan, dia kembali ke posko sekitar 200 meter. Dapat instruksi dari suami, saudara M untuk dilakukan penembakan yang kedua."
"Jadi tembakan pertama tembus, di TKP kita temukan proyektil satu kemudian tembakan kedua disinyalir bersarang di tubuh korban yang diangkat," jelasnya.
Suami Korban Hubungi Eksekutor, Beri Upah Rp 120 Juta

Ahmad mengatakan, setelah penembakan dan korban dibawa ke rumah sakit, sang suami yaitu Koptu M menghubungi eksekutor melalui sambungan telepon.
"Suami korban melakukan peneleponan kepada eksekutor dengan dilakukan untuk memperoleh transaksi uang hasil pelaksanaan kegiatan (penembakan)," jelasnya.
Kemudian, jelasnya, Koptu M memberikan uang kepada eksekutor di sebuah minimarket sejumlah Rp 120 juta.
Upah tersebut pun, kata Irjen Ahmad, telah dibagi oleh kelima tersangka.
Selanjutnya, Ahmad membeberkan kronologi penangkapan kelima tersangka penembakan.
Pada tanggal 21 Juli 2022, penangkapan terhadap Sugiono alias Babi berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kemudian di hari yang sama, Agus Santoso juga berhasil diamankan.
"Hari berikutnya, dua orang kita amankan berikut penyedia senjata api," jelas Ahmad.
Baca juga: Hari Ini Polda Jateng Ungkap Kasus Penembakan Istri TNI, Para Pelaku hingga Peran Setiap Tersangka
Selain penangkapan, Ahmad mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu senjata api, dua magazine, empat butir peluru, satu unit motor Honda Beat, satu unit motor Kawasaki Ninja, hingga sepatu tersangka.
Tidak hanya barang bukti penembakan, Ahmad mengungkapkan pihaknya juga menyita barang yang dibeli dari upah penembakan yang telah dilakukan.

Menurut keterangan tersangka, Ahmad mengatakan bahwa sebulan yang lalu Koptu M juga telah memerintahkan Sugiono alias Babi untuk merencanakan cara lain untuk mencelakakan Rina Wulandari.
Baca juga: Kasus Penembakan Istri TNI Cepat Terbongkar, Kenapa Kasus di Rumah Ferdy Sambo Belum Ada Tersangka?
Adapun metode yang telah direncanakana adalah meracun, mencuri, hingga menggunakan cara santet.
Sementara, Irjen Ahmad mengatakan mengenai suami korban yang menjadi otak dari penembakan ini masih dalam pencarian.
"Suami korban yang diduga ini masih dalam pencarian kita untuk segera menyerahkan diri sebelum tim kita melakukan tindakan tegas," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Penembakan di Semarang