Jumat, 3 Oktober 2025

Penembakan di Semarang

Hari Ini Polda Jateng Ungkap Kasus Penembakan Istri TNI, Para Pelaku hingga Peran Setiap Tersangka

Hari ini, Senin (25/7/2022) Polda Jateng akan mengungkap siapa pelaku penembakan terhadap Rina Wulandari, istri anggota TNI di Semarang.

Editor: Dewi Agustina
(Tangkap layar CCTV//istimewa)
Hari ini, Senin (25/7/2022) Polda Jateng akan mengungkap siapa pelaku penembakan terhadap Rina Wulandari, istri anggota TNI di Semarang. 

Selanjutnya, pukul 20.00 tim memperoleh informasi pelaku berada di dalam rumah dan melakukan penggerebekan rumah, Kamis (21/7/2022).

Tim berhasil menangkap pelaku yang diduga Eksekutor.

Tim menginterogasi pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya penembak korban.

"Pelaku ditangkap beserta barang bukti yang ada pada pelaku," ujarnya.

Kopda Muslimin Diburu

Tim gabungan TNI-Polri kini memburu Kopral Dua Muslimin alias Kopda Muslimin, anggota TNI aktif yang kabur usai insiden penembakan terhadap Rina Wulandari, istrinya sendiri yang videonya viral di Kota Semarang.

Kopda Muslimin diduga menjadi dalang alias otak penembakan tersebut yang menyebabkan Rina Wulandari luka-luka.

Sehari-harinya, Kopda Muslimin adalah prajurit Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) Semarang.

Kopda Muslimin memakai beberapa orang suruhan yang kini sudah ditangkap, untuk mengeksekusi niat jahatnya kepada sang istri.

Bahkan Andika menegaskan kalau Kopda M merupakan master mind atau dalang dari insiden pembunuhan tersebut.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, TNI telah menetapkan Kopda M sebagai otak dari pembunuhan tersebut didapati berdasarkan keterangan beberapa saksi, termasuk orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pelaku Penembakan Istri TNI Sembunyi, Kapolrestabes Semarang: Kami Minta Eksekutor Menyerahkan Diri

"Berarti yang masih loss yang masih hilang adalah master mind-nya (otaknya) ini, yaitu suami korban sendiri karena dari semua keterangan saksi menunjuk ke suami korban Kopral Dua M," kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7/2022).

Kendati demikian, Andika menegaskan kalau sejauh ini pihaknya bersama Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap Kopda Muslimin.

Bahkan jika memang nanti tertangkap, Andika telah menyiapkan beragam pasal untuk menjerat yang bersangkutan.

"Jadi ini yang kita terus kejar tetapi juga kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan, bukan hanya pasal di KUHP, kemarin sudah saya sebut, pasal 340, pasal 53 juncto 340 tapi juga KUHP militernya," ucap Andika.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved