Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Wajib Lapor ke Bapas Pekanbaru Hingga 16 November 2023

Rusli Zainal masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru mulai hari ini hingga 16 November 2023 mendatang.

Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribun Pekanbaru
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal wajib lapor ke Bapas Pekanbaru hingga 16 November 2023 mendatang. Foto Rusli Zainal didampingi Kepala Bapas Pekanbaru Patta Helena (kanan) saat mengisi data usai menerima Pembebasan Bersyarat, Kamis (21/7/2022). 

Rusli Zainal langsung pergi meninggalkan Lapas Pekanbaru dengan menumpang mobil Toyota Land Cruiser Cygnus warna hitam.

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, didampingi langsung Kepala Bapas Pekanbaru Patta Helena (kanan) saat mengisi data usai menerima PB, Kamis (21/7/2022).
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, didampingi langsung Kepala Bapas Pekanbaru Patta Helena (kanan) saat mengisi data usai menerima PB, Kamis (21/7/2022). (Istimewa)

Informasinya, Rusli pergi menuju ke Bapas Kelas II Pekanbaru.

Kepala Lapas Pekanbaru, Sapto Winarno, membenarkan perihal keluarnya Rusli Zainal hari ini.

"Iya, sudah kita serahkan ke Bapas. Jadi nanti bimbingan selanjutnya sama Bapas. Karena bebasnya kan PB, Pembebasan Bersyarat. Jadi nanti itu tanggung jawab Bapas selanjutnya untuk bimbingannya," tuturnya.

Dipaparkan Sapto, saat keluar Rusli disambut oleh pihak keluarga.

Ia menyatakan, tak ada pengamanan khusus dari Lapas Pekanbaru. Pihak Lapas hanya ikut mengantar Rusli ke Bapas.

Sapto mengungkapkan, Rusli Zainal menjalani hukuman selama 10 tahun.

Untuk ketentuan PB sendiri, harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman, ditambah sejumlah potongan hukuman atau remisi.

Untuk diketahui, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan.

Baca juga: Rusli Zainal Mantan Gubernur Riau Terpidana Kasus Korupsi PON XVIII Hari Ini Bebas Bersyarat

Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.

Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved