Kasus Istri di Pekanbaru Bantu Suami untuk Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Aksi juga Direkam Pakai HP
Kasus seorang istri bantu suminya untuk rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. Kini pasutri terancam 15 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Pekanbaru, Riau.
Dilaporkan korbannya sebut saja namanya Bunga yang masih berusia 16 tahun.
Sementara pelakunya suami istri masing-masing berinisial DS (39) alias Idep dan S alias Yanti.
Selain membantu suaminya, Yanti juga merekam saat korban dirudapaksa.
Kini Idep sudah diamankan pihak kepolisian menyusul sang istri yang ditangkap lebih dulu.
Berawal dari foto syur
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putrinya Berulang Kali, Polisi: Pelaku Menganggap Korban Seperti Mantan Istrinya
Konten tak senonoh itu tersebar luas melalui aplikasi berbagai pesan WhatsApp.
Tante korban kemudian bertanya kepada Bunga soal foto tersebut.
Bunga mengakui foto diambil saat dirinya dirudapaksa oleh Idep.
Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
Peran Yanti
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, aksi rudapaksa terjadi pada 20 November 2021 silam.
Saat kejadian, Yanti bertugas mencari 'mangsa' untuk suaminya.
Yanti lalu bertemu dengan Bunga dan merayunya.
Keduanya pergi ke rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Baca juga: Pria Berusia 63 Tahun di Aceh Tamiang Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Berulangkali Ancam Korban