Fakta-fakta Suami Bunuh Istri di Dairi, Pelaku Kesal Korban Punya Hobi Judi dan Dikeluarkan dari KK
Berikut fakta-fakta suami bunuh istri di Dairi. Pelaku kesal korban punya hobi judi dan dikeluarkan dari KK oleh korban.
Pelaku ditangkap
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, korban tewas karena luka parah di bagian lehernya.
"Korban mengalami luka pendarahan yang cukup hebat pada bagian leher, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Wahyudi.
Wahyudi melanjutkan, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
MK diringkus di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
Motif pelaku

Wahyudi membeberkan, motif pelaku menghabisi istrinya karena dendam.
Pelaku sebut istrinya memiliki hobi berjudi yang membuat malu keluarga.
"Pelaku merasa kesal karena korban kerap bermain kartu (judi) di sebuah warung dengan lelaki lainnya," urai Wahyudi.
Hubungan pelaku dan korban juga sudah lama renggang, terlebih saat nama pelaku dikeluarkan oleh korban dari KK.
Korban mengurus KK tanpa sepengetahuan pelaku dengan status cerai hidup.
Padahal saat itu, pelaku dan korban belum resmi bercerai dan baru pisah ranjang.
Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Tebo Jambi, Korban Sempat Tepis Pisau yang Diarahkan Pelaku
"Tersangka merasa dendam kepada korban, karena korban secara sepihak mengurus Kartu Keluarga dan mengeluarkan namanya dari KK tersebut dengan status cerai hidup," beber Wahyudi.
Kini, MK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Undang-undang nomor 23 TAHUN 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 1 jo pasal 5 atau pasal 340 subs pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
MK terancam pidana penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Alvi Syahrin Najib Suwitra)