Selasa, 7 Oktober 2025

Sosok RD, Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Mojokerto, Pernah Jadi Korban Pelecehan

RD, guru ngaji pelaku pencabulan sesama jenis di Mojokerto, pernah menjadi korban pelecehan saat kecil. Berikut sosoknya.

TribunJatim.com Mohammad Romadoni/Kompas.com Moh Syafi'i
RD (40), guru ngaji di Mojokerto, Jawa Timur, tersangka pencabulan sesama jenis. RD pernah menjadi korban pelecehan saat kecil. Berikut sosoknya. 

"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik korban dan juga handphone dari pelaku ada sejumlah video porno juga yang dipertontonkan ke korban, terang AKBP Apip Ginanjar.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/SuryaMalang.com/Mohammad Romadoni, Kompas.com/Moh Syafi'i/Maya Citra Rosa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved