Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Ngaji Jadi Tersangka Pelecehan Sesama Jenis di Mojokerto, Polisi Ungkap Masa Kecil Pelaku

RD (40), guru ngaji di Mojokerto jadi tersangka kasus pelecehan sesama jenis. Ternyata pelaku pernah menjadi korban pelecehan saat kecil.

Kolase Tribunnews.com: Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni dan Instagram.com/polres_mojokerto
(KIRI) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pelecehan sesama jenis guru ngaji di Mojokerto dan (KANAN) RD, guru ngaji yang melecehkan 3 muridnya saat diamankan pihak kepolisian. 

Masing-masing korban mengalami pelecehan hingga belasan kali.

Hingga saat ini, ada tiga anak yang melaporkan diri sebagai korban pelecehan yang dilakukan RD.

Para korban itu, kata Apip, berani menyampaikan setelah mendapatkan bantuan dari berbagai aktivis anti kekerasan serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Jika perbuatan itu dilakukan oleh tenaga pendidik, maka pidananya ditambah sepertiga," tambah Apip.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Guru Ngaji di Mojokerto Tersangka Pencabulan 3 Bocah Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Saat Kecil

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Mohammad Romadoni, Kompas.com/Moh SYafii)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved