Jumat, 3 Oktober 2025

Dipicu Sengketa Lahan Kapling di Palangkaraya, Pria Berusia 58 Tahun Ayunkan Golok ke Arah Seteru

Berdasarkan hasil visum, korban menerima belasan jahitan pada bagian kepala akibat terkena golok pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Ilustrasi golok - Pria berinisial RL (58) harus berurusan dengan aparat Polda Kalteng. Ia menjadi tersangka kasus penganiayaan menggunakan golok  terhadap Awa (44)  di Jalan Menteng 12, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2022). 

“Barang bukti yang diamankan ialah 1 lembar baju kaos lengan panjang bewarna putih, 1 lembar celana panjang bewarna biru, 1 lembar baju lengan panjang bewarna merah, dan 1 celana panjang kain bewarna coklat,” jelasnya.

Ia melanjutkan, sedangkan golok yang digunakan RL, masih dalam proses pencarian oleh penyidik karena dibuang oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, RL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 KHU Pidana Ayat 2, tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Penganiayaan di Palangkaraya, Adu Mulut Rebutan Lahan, Seorang Kakek Tega Lukai Kepala Awa

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved