Dipicu Sengketa Lahan Kapling di Palangkaraya, Pria Berusia 58 Tahun Ayunkan Golok ke Arah Seteru
Berdasarkan hasil visum, korban menerima belasan jahitan pada bagian kepala akibat terkena golok pelaku
“Barang bukti yang diamankan ialah 1 lembar baju kaos lengan panjang bewarna putih, 1 lembar celana panjang bewarna biru, 1 lembar baju lengan panjang bewarna merah, dan 1 celana panjang kain bewarna coklat,” jelasnya.
Ia melanjutkan, sedangkan golok yang digunakan RL, masih dalam proses pencarian oleh penyidik karena dibuang oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, RL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 KHU Pidana Ayat 2, tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Penganiayaan di Palangkaraya, Adu Mulut Rebutan Lahan, Seorang Kakek Tega Lukai Kepala Awa