Cekcok Berujung KDRT di Tanahbumbu, Suami Pukul Kepala Istri Pakai Kayu Ulin
Sebelum pemukulan, suami dan istri terlibat cekcok lalu sang istri melapor ke pihak kepolisian karena kepalanya dipukul pakai kayu ulin.
Tak mau perbuatannya diketahui polisi, pelaku pun mengancam korban untuk diam.
"Jadi saat itu, korban diancam kalau berani melapor ke polisi, akan dipecahkan kepalanya. Mendengar itu, korban pun takut dan memilih melapor kepolisi hingga akhirnya pelaku dicari dan ditangkap polisi," pungkasnya.
Pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penganiayaan di Kalsel - Berawal Cekcok, Suami di Tanbu Pukul Kepala Istri Pakai Kayu Ulin,