Minggu, 5 Oktober 2025

Cekcok Berujung KDRT di Tanahbumbu, Suami Pukul Kepala Istri Pakai Kayu Ulin 

Sebelum pemukulan, suami dan istri terlibat cekcok lalu sang istri melapor ke pihak kepolisian karena kepalanya dipukul pakai kayu ulin.

net
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Seorang suami tega memukul kepala sang istri pakai balok kayu ulin, Jumat (10/7/2022). Sebelumnya mereka sempat terlibat cekcok. 

Tak mau perbuatannya diketahui polisi, pelaku pun mengancam korban untuk diam.

"Jadi saat itu, korban diancam kalau berani melapor ke polisi, akan dipecahkan kepalanya. Mendengar itu, korban pun takut dan memilih melapor kepolisi hingga akhirnya pelaku dicari dan ditangkap polisi," pungkasnya.

Pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penganiayaan di Kalsel - Berawal Cekcok, Suami di Tanbu Pukul Kepala Istri Pakai Kayu Ulin

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved