Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Direktur PDAM Solo Tertunduk Lesu Karirnya Tamat Usai Dicopot Gibran Karena Cabuli Siswi SMA 

Mantan Direktur Teknik Perumda Toya Wening (PDAM) Solo inisial TAS (53) hanya bisa menyesali perbuatannya usai mencabuli siswi SMA hingga 12 kali.

Kolase Tribunnews/TribunSolo.com
Tersangka mantan Direktur Perumda Air Minum Toya Wening Solo atau PDAM Solo berinisial TAS, melakukan aksinya mencabuli siswi SMA sebanyak 12 kali dilokasi yang berbeda-beda. Kini dia hanya bisa menyesali perbuatannya, tertunduk lesu dan mengaku khilaf.  

Akibat perbuatannya, tersangka dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surakarta Toya Wening, oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, tersangka juga terancam disangkakan sejumlah Pasal.

Yakni Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Juga Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tersangka mantan Direktur Perumda Air Minum Toya Wening Solo atau PDAM Solo berinisial TAS, melakukan aksinya 12 kali dilokasi yang berbeda-beda
Tersangka mantan Direktur Perumda Air Minum Toya Wening Solo atau PDAM Solo berinisial TAS, melakukan aksinya 12 kali dilokasi yang berbeda-beda (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Curhat Korban Jadi Awal Petaka

Pihak kepolisian mengungkapkan modus dugaan kasus pencabulan yang dilakukan mantan Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, berinisial TAS (53).

TAS tega mencabuli perempuan yang masih duduk dibangku SMA.

Sebut saja namanya Bunga (18).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkenalan tersangka dengan korban dikarenakan ibu korban merupakan teman masa kecil TAS.

Korban dan keluarganya sebenarnya tinggal di Tangerang, Banten.

Namun karena ibu korban asli Solo, korban pun sering ke Solo untuk mudik.

"Lama kelamaan, si anak ini curhat jika mengalami gangguan oleh makhluk halus. Dan tersangka mengatakan kepada korban bisa menolong korban," kata Ade, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).

Korban pun merasa jika TAS merupakan sosok penolongnya.

Imbasnya korban menjadi sering curhat kepada tersangka.

Tak hanya masalah gangguan makhluk halus, korban juga curhat soal pendidikannya di sekolah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved