Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Anak Kiai Jombang, Kapolres Diminta Pulang hingga Kronologi Kasus

Dua tahun berjalan, Polda Jawa Timur kembali gagal menangkap paksa anak kiai Jombang yang kini telah berstatus sebagai tersangka.

Penulis: Daryono
Tribunvideo
Kiai di Jombang minta anaknya yang menjadi tersangka pencabulan tidak ditangkap. 

MSAT dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Namun, MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan.

Ilustrasi
Ilustrasi (dok.istimewa)

Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Baca juga: Pelaku Pembunuh Wanita di Surabaya Ditangkap di Jombang, Berupaya Kabur ke Sejumlah Daerah

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJatim/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved