Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman Sabu 1 Kilogram ke Semarang, Dikendalikan Napi di Lapas
Berdasarkan pengakuan tersangka yang diterima polisi dia telah mengirimkan sabu-sabu sebanyak empat kali ke daerah berbeda
Editor:
Eko Sutriyanto
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita 1 kilogram sabu sabu yang hendak dikirimkan ke Semarang Jawa Tengah. Sabu itu hendak dikirimkan melalui jasa pengiriman oleh Ilham Juli alias Ujang (59) warga Komplek Veteran, Medan Estate, Kota Medan, Sumatra Utara.
Dalam kasus ini pelaku terancam dipenjara lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tapi ini masih kita selidiki apakah memang benar pengakuannya atau hanya upaya untuk menghindar dari jeratan hukum yang lebih berat," tambahnya. (cr25/ tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PRIA Ditangkap dengan Barang Bukti 1 Kg Sabusabu, Modusnya Kirim Pakaian melalui Jasa Pengiriman