Warga Blitar Ditangkap Polisi Karena Curi Gulungan Kabel Tembaga dari Gudang PLN
Warga Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur ditangkap polisi karena mencuri gulungan kabel tembaga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Ada juga obrok (keranjang barang), karung warna putih dan jaket hitam yang dipakai MY saat melakukan pencurian.
"Statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. MY kami lakukan penahanan di Mapolsek Kedungwaru," ujar Anshori.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menjerat MY dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, MY terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Blitar Ini Terekam CCTV Curi Kabel Tembaga dari Gudang PLN di Kabupaten Tulungagung