Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Pengedar Sabu Diamankan di Jembrana, Salah Satunya Pecatan Polisi

Polisi amankan  94 klip plastik narkoba jenis sabu-sabu, yang diamankaan polisi dari dua tersangka tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Papua
Ilustrasi sabu-sabu-Satres Narkoba Polres Jembrana, Kamis 30 Juni 2022 mengamankan dua tersangka budak sabu 

Laporam Wartawam Tribun Bali I Made Prasetia Aryawan

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Satres Narkoba Polres Jembrana, Kamis 30 Juni 2022 mengamankan dua tersangka budak sabu.

Keduanya adala I Ketut Lanus Wartama, alias Lanus (39) dan Riski Ramajaya (24) alias Surup.

Polisi amankan  94 klip plastik narkoba jenis sabu-sabu, yang diamankaan polisi dari dua tersangka tersebut.

Bahkan mirisnya, salah satu tersangka merupakan pecatan anggota Polri (desersi) pada tahun 2016 lalu.

Menurut data yang diperoleh dari Polres Jembrana.

Baca juga: 4 Warga di Jembrana Bali Diserang Anjing Rabies, Sampel Otak Anjing Diuji di BBVET Denpasar

Dari tangan tersangka Lanus, petugas berhasil mengamankan dua plastik klip dengan berat 6.08 gram sabu-sabu.

Sedangkan dari tangan Surup, polisi berhasil mendapati 92 paket klip plastik dengan berat total 21,57 gram bruto.

Wakapolres Jembrana, Kompol Losa Lusiano Araujo, menuturkan penangkapan tersangka Lanus bermula dari informasi masyarakat.

Lanus diketahui sedang berada di rumah kontrakannya, di Desa Tegal Badeng Barat.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul MIRIS! Pecatan Polisi Ditangkap Karena Pakai NARKOBA di Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved