Jumat, 3 Oktober 2025

Mahasiswa di Bangkalan Madura yang Sempat Ditahan Karena Curi Laptop Dibebaskan

MPK (20), seorang mahasiswa di Bangkalan Madura menghirup udara segar usai dibebaskan dari tahanan.

Editor: Erik S
istimewa
MPK (20), seorang mahasiswa di Bangkalan Madura menghirup udara segar usai dibebaskan dari tahanan. 

“Dan dalam konteks global, ini akan berpengaruh terhadap masa depan (tersangka). Sehingga setelah disepakati, pelapor mencabut laporan dan tidak menuntut tersangka di persidangan. Penahanan terhadap tersangka berlangsung selama 10 hari, terhitung 14-24 Juni atau hari ini keluar,” jelas Bangkit. 

Baca juga: Gasak Laptop, Tabung Gas dan Motor, 2 Pencuri yang Sekap Warga Palembang Nyamar Pakai Gamis

Disinggung soal perkara apa saja yang tidak bisa dijangkau RJ ?  Bangkit memaparkan, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan ada 4 perkara.

Pertama, tindak pidana terorisme, kedua tindak pidana keamanan negara, ketiga tindak pidana korupsi, dan keempat tindak pidana terhadap nyawa orang lain.  

Ia menambahkan, dalam kasus pencurian laptop itu, pihak tersangka juga belum pernah tercatat sebagai residivis dalam kasus apapun.

Mekanisme secara teknis itu juga diatur dalam Peraturan Kepolisian itu. Namun terkait berapa batas nominal untuk bisa dilakukan RJ tidak disebutkan.

“Selama pengembalian kerugian oleh tersangka kepada pelapor sudah bisa dipenuhi, korban merasa legowo dan ikhlas, kami sudah bisa melakukan RJ,” pungkas Bangkit.

Penulis: Ahmad Faisol

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akhir Kasus Mahasiswa Curi Laptop Karena Kesal Tugas Kuliah Dicontek, Kini Korban Cabut Laporan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved