Sabtu, 4 Oktober 2025

Tertipu Arisan Berkedok UMKM, 2 Wanita asal Surabaya Rugi Rp 377 Juta, 1 Tersangka Buron

Dua wanita asal Surabaya mengalami kerugian hingga Rp 377 juta lantaran tertipu arisan bodong berkedok UMKM. Saat ini, satu tersangka dinyatakan buron

TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi - Dua wanita asal Surabaya mengalami kerugian hingga Rp 377 juta lantaran tertipu arisan bodong berkedok UMKM. Saat ini, satu tersangka dinyatakan buron. 

Sehingga, kata Ghufron, saat ini NP masih harus menjalani wajib lapor.

“Betul (menjalani wajib lapor),” kata Ghufron saat dihubungi Tribunnews Rabu (22/6/2022).

Sedangkan FU, kata Ghufron, saat ini masih dinyatakan buron.

“Dalam hal ini status FU sebagai admin yang membawa uang arisan dan/atau uang investasi tersebut masih buron,” jelasnya.

Sementara soal ancaman hukuman yang bakal diterima FU dan NP yaitu empat tahun penjara.

Hanya saja, menurut Ghufron FU dan NP dapat juga tidak terancam ditahan lantaran sesuai dengan pasal yang disangkakan.

“Empat tahun (ancaman hukuman penjara). Mengingat memang dalam hukum itu ancaman hukuman empat tahun tidak wajib ditahan atau dikembalikan pada pertimbangan kepolisian,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved