Jumat, 3 Oktober 2025

Kesal Batal Dinikahi, Wanita di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 Miliar

Seorang wanita di Kupang, WED (27) harus menerima kenyataan pahit ketika gagal dinikahi oleh mantan pacarnya.

net
Ilustrasi gugatan. Merasa kesal batal dinikahi, WED (27) pun kini menggugat mantan pacarnya sebesar Rp 1,4 miliar. 

WED kemudian memutuskan menggugat CDH di pengadilan.

"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.

Saat dilakukan mediasi, CDH mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan WED ke jenjang pernikahan.

Jeremia menambahkan, tindakan CDH dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (CDH) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," katanya.

Baca juga: Pria di China Gugat Cerai Istrinya setelah Tahu Ketiga Anaknya Ternyata Bukan Anak Kandungnya

Perbuatan CDH dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

(Tribunnews.com/Miftah, Pos Kupang/Christin Malehere, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved